1. Perusahaan
Perseorangan
Biasanya bentuk
perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan dan pemilik berhak atas seluruh harta
perusahaan dan secara pribadi bertanggung jawab tanpa batas termasuk segala
kewajiban yang timbul.
pemilik berhak atas
seluruh keuntungan perusahaan tetapi juga harus siap menanggung segala
kerugian.
2. Firma (FA)
Perusahaan yang dibentuk
dengan bergabungnya
dua orang/badan atau lebih yang masing-masing sekutu bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko yang ada sedangkan laba atau rugi yang diperoleh dar usaha akan dibagi bersama-sama.
dua orang/badan atau lebih yang masing-masing sekutu bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko yang ada sedangkan laba atau rugi yang diperoleh dar usaha akan dibagi bersama-sama.
3. Perseroan Komanditer (CV)
Comanditare Venootschaf
atau persekutuan komanditer adalah persekutuan dimana orang atau badan
bergabung untuk menjalankan suatu usaha guna mencapai tujuan bersama. Dalam
persekutuan ini beberapa anggota mempunyai tanggung jawab secara tidak terbatas
dan beberapa lainnya tidaak bertanggung jawab secara penuh dengan kata lain
dalam persekutuan ini ada yang disebut dengan sekutu diam dan hanya menyetorkan
modal.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan ini didirikan
berdasarkan saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Kekayaan perusahaan
terpisah dengan kekayaan pribadi.
5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Perusahaan terbatas
negara atau persero adalah perusahaan milik negara yang penambahan
modalnya adalah dengan menawarkan saham kepada umum.
6. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan yang sahamnya
dimiliki oleh pemerintah daerah. Pendiriannya adalah untuk membantu pembangunan
di daerah.
7. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan yang dimiliki
oleh pemerintah yang kegiatan utamanya adalah untuk menghasilkan laba tetapi
operasioanlisasinya adalah untuk kepentingan masyarakat umum.
8. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan yang
didirikan untuk kesejahteraan umum dengan mempertahankan efisiensi. Berbeda
dengan perum yang kekayaannya dipisah dengan kekayaan negara tetapi perjan
dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara.
9. Koperasi
Perkumpulan orang-orang
untuk mengadakan kerjasama dengan tujuan mencapai kesejahteraan anggota dan
masyarakat. Koperasi menampung kegiatan perekonomian masyarakat bawah.
Sumber : Buku akuntansi dasar Nanu Hasanuh
Terbitan Mitra Wacana Media
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas