Wednesday 3 May 2017

Bentuk Hukum Perusahaan

1.    Perusahaan Perseorangan
Biasanya bentuk perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan dan pemilik berhak atas seluruh harta perusahaan dan secara pribadi bertanggung jawab tanpa batas termasuk segala kewajiban yang timbul.
pemilik berhak atas seluruh keuntungan perusahaan tetapi juga harus siap menanggung segala kerugian.

2.  Firma (FA)
Perusahaan yang dibentuk dengan bergabungnya
dua orang/badan atau lebih yang masing-masing sekutu bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko yang ada sedangkan laba atau rugi yang diperoleh dar usaha akan dibagi bersama-sama.

3.  Perseroan Komanditer (CV)
Comanditare Venootschaf atau persekutuan komanditer adalah persekutuan dimana orang atau badan bergabung untuk menjalankan suatu usaha guna mencapai tujuan bersama. Dalam persekutuan ini beberapa anggota mempunyai tanggung jawab secara tidak terbatas dan beberapa lainnya tidaak bertanggung jawab secara penuh dengan kata lain dalam persekutuan ini ada yang disebut dengan sekutu diam dan hanya menyetorkan modal.

4.  Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan ini didirikan berdasarkan saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi.

5.  Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Perusahaan terbatas negara atau persero adalah perusahaan  milik negara yang penambahan modalnya adalah dengan menawarkan saham kepada umum.

6.  Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Pendiriannya adalah untuk membantu pembangunan di daerah.

7.  Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah yang kegiatan utamanya adalah untuk menghasilkan laba tetapi operasioanlisasinya adalah untuk kepentingan masyarakat umum.

8.  Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan yang didirikan untuk kesejahteraan umum dengan mempertahankan efisiensi. Berbeda dengan perum yang kekayaannya dipisah dengan kekayaan negara tetapi perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara.

9.  Koperasi
Perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama dengan tujuan mencapai kesejahteraan anggota dan masyarakat. Koperasi menampung kegiatan perekonomian masyarakat bawah.

Sumber : Buku akuntansi dasar Nanu Hasanuh Terbitan Mitra Wacana Media

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas

Postingan Terpopuler