Syarat Jual Beli Akuntansi
Terdapat beberapa syarat jual beli didalam dunia usaha, diantaranya :
1.
Loko Gudang
Syarat jual beli ini merupakan syarat dimana pembeli menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual ke
gudangnya sendiri. Ini Berarti bahwa penjual akan mengakui dan mencatat dalam
akuntansi pada saat barang dipindahkan dari gudang ke truk.
Contoh : kita memiliki perusahaan bernama PT Yayang yang memproduksi
Tepung terigu kemudian pada tanggal 29 Agustus 2017 PT Empah mau membeli tepung
kepada PT Yayang.
Barang dikirim pada PT Empah pada tanggal 30 Agustus 2017 dan
sampai ke PT Empah tanggal 02 September 2017 maka pencatatan yang di lakukan
oleh PT Yayang adalah tanggal 30 Agustus karena tanggal 30 agustus barang sudah
dipindahkan dari gudang PT yayang ke truk yang dimana berarti barang tersebut
bukan milik PT Yayang lagi melainkan sudah menjadi milik PT Empah.
2.
Franco
Gudang
Kebalikan dari loko gudang, Franco Gudang merupakan syarat jual
beli dimana penjual menanggung biaya
pengiriman sampai kegudang pembeli. Penjual akan mengakui atau mencatat
apabila barang sudah sampai ke gudang pembeli.
Contoh : Lihat contoh no 1 pada loko gudang maka PT Yayang mencatat
Penjualan pada tanggal 02 September yaitu pada saat barang sudah sampai di PT
Empah.
3.
Free on
Board
Dalam perdagangan antar negara syarat ini sering digunakan, dimana
pada syarat ini pembeli diluar negeri menanggung biaya pengiriman dan pelabuhan
muat penjual sampai ke pelabuhan muatnya sendiri. Atau sama seperti loko
gudang.
4.
CIF (Cost,
Freight and Insurance)
Syarat jual beli ini ialah penjual diluar negeri menanggung biaya
pengiriman dan asuransi kerugian barang. Atau kurang lebih hampir mirip dengan
Franco Gudang.
5.
Potongan
Harga
a.
Potongan
Tunai (Cash Discount)
Potongan tunai merupakan potongan yang diberkan jika pembayaran
lebih cepat dari jangka waktu yang diberikan penjual/pembeli kredit.
Penjual memandangnya sebagai potongan penjualan (Sales Discount)
sedangkan menurut pembeli merupakan potongan pembelian (Purchases Discount).
Contoh : Dalam potongan tunai adalah 3/10; n/60 yang artinya akan
diberikan potongan sebesar 3% dari harga barang jika pembayaran dilakukan dalam
jangka waktu 10 hari dari tanggal transaksi dengan jangka waktu kredit selama
60 hari.
b.
Potongan
Perdagangan
Potongan lain dalam jual beli ialah potongan perdagangan. Dalam
potongan ini diberikan karena adanya perbedaan :
1)
Cara
Penjualan
Cara penjualan bisa dilakukan secara tunai maupun secara kredit.
Dengan alasan pokok adalah untuk untuk lebih cepat mendapatkan uang tunai
kembali biasanya penjual memeberikan potongan lebih besar apabila pembayaran
dilakukan secara tunai.
Contoh : Akan diberikan potongan
sebesar 30% jika penjualan secara tunai dan sebaliknya akan diberikan 15% jika
penjualan secara kredit.
2)
Langganan
Syarat ini biasanya membedaka pembeli. Pemberi agen akan diberikan
potongan lain dengan pembeli pengecer apalagi konsumen. Biasanya agen akan
membeli lebih banyak dibandingkan dengan pengecer ataupun konsumen. Dengan
alasan seperti itu biasanya penjual akan memberikan potongan lebih besar kepada
agen dibandingkan dengan pengecer dan konsumen.
Contoh : potongan sebesar 30%
untuk agen, 15% untuk pengecer dan 5% untuk konsumen.
Sumber
: Buku Akuntansi Dasar Teori dan Praktik karya Nanu Hasanuh.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas