Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengertian Judi Online adalah permainan dengan
memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan melalui media elektronik
dengan akses internet sebagai perantara. Permainan judi online merupakan
permainan judi modern yang sudah menggunakan teknologi canggih. Sedikit berbeda
dengan judi offline, yang membedakan adalah tentang sarana permainannya. Kalau
judi online ini menggunakan teknologi berupa akses internet dan hanya duduk
santai didepan komputer atau handphone hanya clik-clik saja tanpa harus datang
kelokasi.
Jenis-Jenis online gambling antara lain :
1.
Online Casinos
Pada online casino ini orang dapat bermain
Rolet,BlackJack,Cheap dan lain-lain.
2.
Online Poker
Online poker biasanya menawarkan Texas hold’em, Omaha,
Seven-card stud dan permainan lainnya.
3.
Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device,
seperti PDAs,Wereless Tabled PCs
Macam-Macam Game
Online
Game online
berdasarkan pemainnya
1.
Massively Multiplayer Online First-Person Shooter Games
(MMOFPS)
Game online
jenis Massively Multiplayer Online
First-Person Shooter Games atau disingkat dengan MMOFPS mengambil
pandangan orang pertama sehingga seolah-olah pemain berada dalam permainan
tersebut dalam sudut pandang tokoh karakter yang dimainkan. Permainan game
online jenis MMOFPS biasanya mengambil setting peperangan dengan senjata
militer. Contoh game online jenis MMOFPS seperti Counter Strike, Call Of Duty,
Point Blank
2.
Massively Multiplayer Online Real-Time Strategy Games (MMORTS)
Jenis game
online tipe Massively Multiplayer
Online Real-Time Strategy Games atau di
singkat dengan MMORTS merupakan jenis permaninan yang menekankan pada
kehebatan strategi pemainnya dengan ciri khas pemain harus mengelola suatu
dunia maya dan mengatur strategi dalam waktu apapun. Contoh game online
berjenis MMORTS adalah Age of Empires, Warchaft, Star Wars
3.
Massively Multiplayer Online-Role-Playing Games (MMORPG)
Jenis game
online Massively Multiplayer
Online-Role-Playing Games atau disingkat dengan MMORPG merupakan
sebuah game yang bersirikan pemain memerankan peran tokoh-tokoh khayalan dan
berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. RPG biasanya lebih berfokus
pada kolaborasi dan kehidupan sosial daripada kompetisi. Biasanya pemain
tergantu dalam satu kelompok. Contoh jenis game online MMORPG adalah Game
Ragnarog Online, The Lord of the Rings online, Final Fantasy.
4.
Cross-Platform Online Play (CPOP)
Jenis game
online CPOP atau kepanjangan dari Cross-Platform
Online Play merupakan permainan yang dapat dimainkan secara online
melalui berbagai perangkat berbeda. Contoh jenis game online CPOP adalah Need
for Speed Underground. Jenis game CPOP bercirikan dapat dimainkan secara online
maupun konsol games seperti Play Station 2, Xbox.
5.
Massively Multiplayer Online Browser Game (MMOBG)
Jenis game online
MMOBG atau kepanjangan dari Massively
Multiplayer Online Browser Game merupakan sebuah game yang dapat dimainkan
melalui pengaya internet (Browser) seperti mozilla firefox, Google Chrome,
Opera, Internet Explorer dan lainnya. Jenis game online MMOBG menggunakan
teknologi scripting HTML (JavaScript, ASP, PHP, MySQL).
6.
Simulation Games (SG)
Jenis game
online SG atau Simulation Games merupakan
permainan yang bertujuan untuk memberi pengalaman melalui dunia digital. Yang
termasuk simulation game adalah lifi-simulation games, construction and
management simulation games, dan vihicle simulation. Contoh jenis game online
simulation games adalah Second Life.
7.
Massively Multiplayer Online Games (MMOG)
Jenis online
game MMOG atau Massively Multiplayer
Online Games adalah permainan yang dimainkan dengan skala besar (>100
pemain)
Macam-macam game
online berdasarkan teknologi grafisnya
1.
2 Dimensi (2D)
Jenis online
game 2D mengadopsi teknologi ini biasanya jenis game ringan dan tidak membebani
sistem/server. Hal ini berakibat ke kualitas gambar game 2D pun kalah apabila
dibandingkan dengan permainan 3D.
2. 3 Dimensi (3D)
Jenis game 3D
memiliki grafis lebih baik dibandingkan dengan game dengan jenis 2D dan mirip
dengan gambaran sebenarnya. Jenis game 3D biasanya memiliki sudut pandang
hingga 360 derajat, sehingga kita bisa melihat seluruh dunia dalam permainan 3D.
Macam game
berdasarkan cara pembayarannya
1.
Pay To Play (PTP)
Jenis game
online Pay To Play atau PTP merupakan
jenis permainan dimana pemain
harus membayar sejuamlah uang tertentu untuk bermain. Pembelian juga bisa saja
berlaku bagi pemain yang ingin cepat naik level atau untuk membeli senjata
virtual. contohnya : Gunbound, Ragnarok Online, dan Ghost Online.
2.
Free To Play (FTP)
Jenis online
game free to play atau FTP merupakan jenis permainan yang tidak meminta anda
membayar sejumlah uang untuk memainkan game online tersebut. Karena anda
tidak dikenakan bayaran, Jenis game online free to play biasanya diselingi oleh
iklan. Ya itung-itung sebagai balasan untuk mereka. Kan ga da yang benar-benar
gratiskan ? contoh game free to play adalah : Subspace, Travian, Terra.
UUD Online Gambling
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
Contoh Kasus Gambling
1.
Polisi
Ungkap Judi Online Beromzet 4 M Sepekan
TEMPO.COM, Jakarta – Markas
Besar Kepolisian RI mengungkap bandar judi online beromzet Rp
4 miliar sepekan berinisial Ken, 29 tahun, di Perumahan Puri Kembangan, Jakarta
Barat.”Modus operandi tersangka menggunakan jalur online berupa mickey
mouse dan bola tangkas dengan sarana-prasarana menggunakan fasilitas
Internet,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI, Komisaris Besar
Agus Rianto, Jumat, 1 Februari 2013.
2.
Judi
Togel online dibekuk Tim BUSER Polres Nunukan
Nunukan ( 12/04/2012 ) Tim BUSER
Polres Nunukan berhasil membekuk kasus judi online terhadap Sdr. ED dijalan
Ahmad yani Kel. Nunukan Barat Kab. Nunukan sekitar pukul 14.00 wita, bahwa
disinyalir pelaku sudah menjalankan kegiatan selama sebulan,pelaku melakukan
kegiatannya dengan menggunakan seperangkat alat internet dengan cara mencari
situs online kemudian pelaku mencari situs untuk dijadikan tempat memasang
togel online setelah itu mendaftarkan untuk mendapatkan ID agar bisa bermain.
Pelaku memerintahkan
kepada pemain apabila ingin bermain diwajibkan memasukkan deposito uang di
Situs Online tersebut setelah itu pemain diperbolehkan untuk bermain sesuai
dengan saldo yang dimiliki.Adapun judi togel online ini menjanjikan keuntungan
kepada pemasang, untuk memasang dua angka dengan taruhan Rp 1000,- mendapatkan
keuntungan Rp 60.000,- , tiga angka dengan taruhan Rp 1000,- mendapakan
keuntungan Rp 400.000,- dan empat angka dengan taruhan Rp 1000,- mendapatkan
keuntungan Rp 2.500.000,-.Hasil penggeledahan ditumukan seperangkat alat online
yang berupa : 1 buah leptop merk tosibah 14 inci , modem merk Avistar , HP merk
MITO dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres
Nunukan untuk proses penyidikan.
Bentuk kejahatan Gambling (Cyber Crime)
1.
Unauthorized acces to computer
system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki
2.
Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
Contoh : Pornografi, penyebaran
berita yang tidak benar
3.
Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet
4.
Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
5.
Cyber sabotage and extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
6.
Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet .
7.
Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia
sumber : http://penggunabloggerid.blogspot.co.id/2014/02/macam-macam-game-online.html
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas