Monday 1 May 2017

Pengertian, Jenis, dan Macam-macam Game Online

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengertian Judi Online adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Permainan judi online merupakan permainan judi modern yang sudah menggunakan teknologi canggih. Sedikit berbeda dengan judi offline, yang membedakan adalah tentang sarana permainannya. Kalau judi online ini menggunakan teknologi berupa akses internet dan hanya duduk santai didepan komputer atau handphone hanya clik-clik saja tanpa harus datang kelokasi.

Jenis-Jenis online gambling antara lain :
1.        Online Casinos
Pada online casino ini orang dapat bermain Rolet,BlackJack,Cheap dan lain-lain.
2.        Online Poker
Online poker biasanya menawarkan Texas hold’em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.
3.        Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs,Wereless Tabled PCs


Macam-Macam Game Online
Game online berdasarkan pemainnya
1.       Massively Multiplayer Online First-Person Shooter Games (MMOFPS)
Game online jenis Massively Multiplayer Online First-Person Shooter Games atau disingkat dengan MMOFPS mengambil pandangan orang pertama sehingga seolah-olah pemain berada dalam permainan tersebut dalam sudut pandang tokoh karakter yang dimainkan. Permainan game online jenis MMOFPS biasanya mengambil setting peperangan dengan senjata militer. Contoh game online jenis MMOFPS seperti Counter Strike, Call Of Duty, Point Blank

2.       Massively Multiplayer Online Real-Time Strategy Games (MMORTS)
Jenis game online tipe Massively Multiplayer Online Real-Time Strategy Games  atau di singkat dengan MMORTS merupakan jenis permaninan yang menekankan pada kehebatan strategi pemainnya dengan ciri khas pemain harus mengelola suatu dunia maya dan mengatur strategi dalam waktu apapun. Contoh game online berjenis MMORTS adalah Age of Empires, Warchaft, Star Wars

3.       Massively Multiplayer Online-Role-Playing Games (MMORPG)
Jenis game online Massively Multiplayer Online-Role-Playing Games atau disingkat dengan MMORPG merupakan sebuah game yang bersirikan pemain memerankan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. RPG biasanya lebih berfokus pada kolaborasi dan kehidupan sosial daripada kompetisi. Biasanya pemain tergantu dalam satu kelompok. Contoh jenis game online MMORPG adalah Game Ragnarog Online, The Lord of the Rings online, Final Fantasy.

4.       Cross-Platform Online Play (CPOP)
Jenis game online CPOP atau kepanjangan dari Cross-Platform Online Play merupakan permainan yang dapat dimainkan secara online melalui berbagai perangkat berbeda. Contoh jenis game online CPOP adalah Need for Speed Underground. Jenis game CPOP bercirikan dapat dimainkan secara online maupun konsol games seperti Play Station 2, Xbox.

5.       Massively Multiplayer Online Browser Game (MMOBG)
Jenis game online MMOBG atau kepanjangan dari Massively Multiplayer Online Browser Game merupakan sebuah game yang dapat dimainkan melalui pengaya internet (Browser) seperti mozilla firefox, Google Chrome, Opera, Internet Explorer dan lainnya. Jenis game online MMOBG menggunakan teknologi scripting HTML (JavaScript, ASP, PHP, MySQL).

6.       Simulation Games (SG)
Jenis game online SG atau Simulation Games merupakan permainan yang bertujuan untuk memberi pengalaman melalui dunia digital. Yang termasuk simulation game adalah lifi-simulation games, construction and management simulation games, dan vihicle simulation. Contoh jenis game online simulation games adalah Second Life.

7.       Massively Multiplayer Online Games (MMOG)
Jenis online game MMOG atau Massively Multiplayer Online Games adalah permainan yang dimainkan dengan skala besar (>100 pemain)

Macam-macam game online berdasarkan teknologi grafisnya
1.       2 Dimensi (2D)
Jenis online game 2D mengadopsi teknologi ini biasanya jenis game ringan dan tidak membebani sistem/server. Hal ini berakibat ke kualitas gambar game 2D pun kalah apabila dibandingkan dengan permainan 3D.

2.    3 Dimensi (3D)
Jenis game 3D memiliki grafis lebih baik dibandingkan dengan game dengan jenis 2D dan mirip dengan gambaran sebenarnya. Jenis game 3D biasanya memiliki sudut pandang hingga 360 derajat, sehingga kita bisa melihat seluruh dunia dalam permainan 3D.

Macam game berdasarkan cara pembayarannya
1.       Pay To Play (PTP)
Jenis game online Pay To Play atau PTP merupakan jenis permainan dimana  pemain harus membayar sejuamlah uang tertentu untuk bermain. Pembelian juga bisa saja berlaku bagi pemain yang ingin cepat naik level atau untuk membeli senjata virtual. contohnya : Gunbound, Ragnarok Online, dan Ghost Online.

2.       Free To Play (FTP)
Jenis online game free to play atau FTP merupakan jenis permainan yang tidak meminta anda membayar sejumlah uang untuk memainkan game online  tersebut. Karena anda tidak dikenakan bayaran, Jenis game online free to play biasanya diselingi oleh iklan. Ya itung-itung sebagai balasan untuk mereka. Kan ga da yang benar-benar gratiskan ? contoh game free to play adalah : Subspace, Travian, Terra.

UUD Online Gambling
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”

Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.

Contoh Kasus Gambling
1.        Polisi Ungkap Judi Online Beromzet 4 M Sepekan
TEMPO.COM, Jakarta –  Markas Besar Kepolisian RI mengungkap bandar judi online beromzet Rp 4 miliar sepekan berinisial Ken, 29 tahun, di Perumahan Puri Kembangan, Jakarta Barat.”Modus operandi tersangka menggunakan jalur online berupa mickey mouse dan bola tangkas dengan sarana-prasarana menggunakan fasilitas Internet,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI, Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat, 1 Februari 2013.

2.         Judi Togel online dibekuk Tim BUSER Polres Nunukan
Nunukan ( 12/04/2012 ) Tim BUSER Polres Nunukan berhasil membekuk kasus judi online terhadap Sdr. ED dijalan Ahmad yani Kel. Nunukan Barat Kab. Nunukan sekitar pukul 14.00 wita, bahwa disinyalir pelaku sudah menjalankan kegiatan selama sebulan,pelaku melakukan kegiatannya dengan menggunakan seperangkat alat internet dengan cara mencari situs online kemudian pelaku mencari situs untuk dijadikan tempat memasang togel online setelah itu mendaftarkan untuk mendapatkan ID agar bisa bermain.

Pelaku memerintahkan kepada pemain apabila ingin bermain diwajibkan memasukkan deposito uang di Situs Online tersebut setelah itu pemain diperbolehkan untuk bermain sesuai dengan saldo yang dimiliki.Adapun judi togel online ini menjanjikan keuntungan kepada pemasang, untuk memasang dua angka dengan taruhan Rp 1000,- mendapatkan keuntungan Rp 60.000,- , tiga angka dengan taruhan Rp 1000,- mendapakan keuntungan Rp 400.000,- dan empat angka dengan taruhan Rp 1000,- mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,-.Hasil penggeledahan ditumukan seperangkat alat online yang berupa : 1 buah leptop merk tosibah 14 inci , modem merk Avistar , HP merk MITO dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Nunukan untuk proses penyidikan.


Bentuk kejahatan Gambling (Cyber Crime)
1.       Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki

2.        Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
Contoh : Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar

3.       Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet

4.       Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran

5.       Cyber sabotage and extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet

6.        Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

7.       Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia


sumber : http://penggunabloggerid.blogspot.co.id/2014/02/macam-macam-game-online.html


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas

Postingan Terpopuler