Pasal perjudian di internet/online
(Gambling on line) Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan perjudian” Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam
teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet
misalnya : para pejudi tidak dikenakan pidana. 2.7.1 Penanggulangan Judi
Online .
Kecanduan Judi Sudah
Ada Obatnya Bukan cuma kecanduan rokok yang bisa disembuhkan dengan obat,
kini kecanduan judi juga sudah ada obatnya. Obat yang bisa dipakai untuk
menyembuhkan kecanduan judi pada prinsipnya sama seperti obat untuk
menyembuhkan kecanduan narkoba.
Obat bernama Naltrexone
tersebut berfungsi menekan produksi opioid endogen di dalam otak seorang
pecandu judi. Senyawa yang sama juga diproduksi di dalam otak pecandu narkoba
dan berfungsi merangsang perilaku impulsif atau keinginan yang tidak
tertahankan. Penggunaan Naltrexone untuk mengatasi kecanduan judi terdapat
dalam guideline yang dipublikasikan para ilmuwan dari Monash university.
Dikutip dariMedindia, Rabu (30/11/2011), guideline ini sudah
disetujui National Health and Medical Research Council dan
dimuat dalam Medical Journal of Australia.
Secara prinsip memang
tidak ada perbedaan pada mekanisme kerja obat ini dalam mengatasi kecanduan
judi, dibandingkan dengan penggunaannya pada pecandu narkoba. Hanya saja untuk
efektivitasnya, para peneliti mengakui belum ada bukti ilmiah yang cukup kuat.
Soal keamanan,
Naltrexone diketahui memiliki efek samping berupa nyeri di pencernaan.
Keputusan untuk menggunakan obat ini nantinya akan mempertimbangkan reaksi
individual, termasuk sejauh mana seseorang bisa menoleransi efek samping
tersebut.Perbedaan antara kecanduan judi dengan kecanduan yang lain hanya
terletak pada faktor yang menstimulasinya.
Pada kecanduan judi,
stimulasinya adalah perilaku seperti halnya pada kecanduan seks dan pornografi
sedangkan pada kecanduan rokok dan narkoba stimulasinya adalah zat berbahaya.
Jika tidak diatasi,
kecanduan perilaku maupun zat berbahaya sama-sama bisa memicu kerusakan di
bagian otak yang menjadi pusat reward atau rasa senang. Karena kecanduan
dicirikan oleh perilaku yang berulang, maka otak yang berfungsi sebagai pusat
memori atau ingatan juga akan terkena dampaknya. Solusi dari masalah ini,
dari diri pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga
nantinya dapat menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti Judi ini. Untuk
dari segi IT, Website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian,
pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah ataupun ISP.
sumber
: http://133a25kelompok6.weebly.com/uu-tentang-online-gambling.html
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas