Monday 1 May 2017

UUD Tentang Online Gambling

Pasal perjudian di internet/online (Gambling on line) Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para pejudi tidak dikenakan pidana. 2.7.1 Penanggulangan Judi Online.

Kecanduan Judi Sudah Ada Obatnya Bukan cuma kecanduan rokok yang bisa disembuhkan dengan obat, kini kecanduan judi juga sudah ada obatnya. Obat yang bisa dipakai untuk menyembuhkan kecanduan judi pada prinsipnya sama seperti obat untuk menyembuhkan kecanduan narkoba.

Obat bernama Naltrexone tersebut berfungsi menekan produksi opioid endogen di dalam otak seorang pecandu judi. Senyawa yang sama juga diproduksi di dalam otak pecandu narkoba dan berfungsi merangsang perilaku impulsif atau keinginan yang tidak tertahankan. Penggunaan Naltrexone untuk mengatasi kecanduan judi terdapat dalam guideline yang dipublikasikan para ilmuwan dari Monash university. Dikutip dariMedindia, Rabu (30/11/2011), guideline ini sudah disetujui National Health and Medical Research Council dan dimuat dalam Medical Journal of Australia.

Secara prinsip memang tidak ada perbedaan pada mekanisme kerja obat ini dalam mengatasi kecanduan judi, dibandingkan dengan penggunaannya pada pecandu narkoba. Hanya saja untuk efektivitasnya, para peneliti mengakui belum ada bukti ilmiah yang cukup kuat.

Soal keamanan, Naltrexone diketahui memiliki efek samping berupa nyeri di pencernaan. Keputusan untuk menggunakan obat ini nantinya akan mempertimbangkan reaksi individual, termasuk sejauh mana seseorang bisa menoleransi efek samping tersebut.Perbedaan antara kecanduan judi dengan kecanduan yang lain hanya terletak pada faktor yang menstimulasinya.

Pada kecanduan judi, stimulasinya adalah perilaku seperti halnya pada kecanduan seks dan pornografi sedangkan pada kecanduan rokok dan narkoba stimulasinya adalah zat berbahaya.

Jika tidak diatasi, kecanduan perilaku maupun zat berbahaya sama-sama bisa memicu kerusakan di bagian otak yang menjadi pusat reward atau rasa senang. Karena kecanduan dicirikan oleh perilaku yang berulang, maka otak yang berfungsi sebagai pusat memori atau ingatan juga akan terkena dampaknya. Solusi dari masalah ini, dari diri pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga nantinya dapat menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti Judi ini. Untuk dari segi IT, Website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera di blok oleh pemerintah ataupun ISP.

sumber : http://133a25kelompok6.weebly.com/uu-tentang-online-gambling.html

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas

Postingan Terpopuler