Thursday, 24 August 2017

Jenis-Jenis Perusahaan dan Bentuk Hukum Perusahaan

A.   Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah wadah atau organisasi untuk mencapai tujuan bersama para pendirinya dengan melakukan kegiatan ekonomis yaitu memproduksi barang dan jasa dalam suatu masyarakat.

Tujuan utama perusahaan yang didirikan adalah untuk memaksimumkan laba atau profit. Berikut ini adalah 3 jenis perusahaan berdasarkan kegiatannya, antara lain :
1.       Perusahaan Jasa (Service Firm)
Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya adalah menghasilkan jasa. Perusahaan jasa biasanya menyediakan kemudahan, kenyamanan, kenikmatan, keamanan, ataupun pelayanan profesioanal lainnya.
Contoh perusahaan jasa : Kantor Akuntan Publik, Jasa Laundry, Konsultan IT, dan lain sebagainya.

2.       Perusahaan Dagang (Trading Firm)
Perusahaan dagang merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya adalah membeli dan lalu menjual produk kepada para pelanggan dan tidak memproduksi sendiri melainkan membeli dari perusahaan lain.
Contoh : Mini Market, super Market, Toko Kelontong, atau contoh dijaman modern seperti ini yaitu Reseller.

3.       Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Firm)
Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku menjadi produk yang siap dijual  kepada para pelanggan.

B.   Bentuk Hukum Perusahaan
1.       Perusahaan Perseorangan
Biasanya bentuk perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan dan pemilik berhak atas seluruh harta perusahaan dan secara pribadi bertanggung jawab tanpa batas termasuk  segala kewajiban yang timpul.
Si pemilik berhak atas segala keuntungan perusahaan tetapi juga harus siap menanggung segala kerugian. Bentuk perusahaan ini biasanya dipilih untuk mendirikan perusahaan baru.

2.       Firma (FA)
Perusahaan firma merupakan perusahaan yang dibentuk dengan bergabungnya dua orang/badan atau lebih yang masing-masing anggota sekutu bertanggung jawab penuh atas segala resiko yang ada sedangkan laba yang diperoleh dari hasil usaha akan dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya rugi yang ditimbulkan dari hasil usaha akan dibagi-bagi bersama pula.

3.       Perseroan Kamanditer (CV)
Comanditer Venootschaf  atau persekutuan komanditer ialah persekutuan dimana orang atau badan bergabung untuk menjalankan suatu usaha guna mencapai tujuan bersama. Dalam persekutuan ini beberapa anggota mempunyai tanggung jawab secara tidak terbatas dan beberapa lainnya tidak bertangung jawab secara penuh, atau dengan kata lain dalam persekutuan ini ada yang dissebut dengan sekutu diam dan hanya menyetorkan modal.

4.       Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan ini didirikan berdasarkan saham yang dimiliki para pemegam saham dimana kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi.

5.       Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Persero atau Perseroan Terbatas Negara merupakan perusahaan milik negara yang penambahan modalnya dengan menawarkan saham kepada umum.

6.       Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuan pendiriannya ialah untuk membantu pembangunan di daerah.

7.       Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perus atau Perusahaan Negara Umum merupakan perusahaan yang dimiliki pemerintah yang kegiatan utamanya adalah untuk menghasilkan laba tetapi operasionalisasinya adalah untuk kepentingan masyararakat umum.

8.       Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan yang didirikan untuk kesejahteraan umum untuk mempertahankan efisiensi. Berbeda dengan perum yang kekayaannya dipisahkan dengan kekayaan negara tetapi perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara.

9.       Koperasi
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama dengan tujuan mencapai kesejahteraan anggota dan masyarakat. Koperasi menampung kegiatan perekonomian masyarakat bawah.

Sumber : Buku Akuntansi Dasar Teori dan Praktik karya Nanu Hasanuh.


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas

Postingan Terpopuler