A.
Pengertian
Perusahaan
Perusahaan adalah wadah atau
organisasi untuk mencapai tujuan bersama para pendirinya dengan melakukan
kegiatan ekonomis yaitu memproduksi barang dan jasa dalam suatu masyarakat.
Tujuan utama perusahaan yang didirikan
adalah untuk memaksimumkan laba atau profit. Berikut ini adalah 3 jenis
perusahaan berdasarkan kegiatannya, antara lain :
1.
Perusahaan
Jasa (Service Firm)
Perusahaan
jasa merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya adalah menghasilkan jasa.
Perusahaan jasa biasanya menyediakan kemudahan, kenyamanan, kenikmatan,
keamanan, ataupun pelayanan profesioanal lainnya.
Contoh
perusahaan jasa : Kantor Akuntan Publik, Jasa Laundry, Konsultan IT, dan lain
sebagainya.
2.
Perusahaan
Dagang (Trading Firm)
Perusahaan
dagang merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya adalah membeli dan lalu
menjual produk kepada para pelanggan dan tidak memproduksi sendiri melainkan
membeli dari perusahaan lain.
Contoh
: Mini Market, super Market, Toko Kelontong, atau contoh dijaman modern seperti
ini yaitu Reseller.
3.
Perusahaan Manufaktur
(Manufacturing Firm)
Perusahaan
jasa merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku menjadi
produk yang siap dijual kepada para
pelanggan.
B.
Bentuk Hukum
Perusahaan
1.
Perusahaan Perseorangan
Biasanya
bentuk perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan dan pemilik berhak atas
seluruh harta perusahaan dan secara pribadi bertanggung jawab tanpa batas
termasuk segala kewajiban yang timpul.
Si
pemilik berhak atas segala keuntungan perusahaan tetapi juga harus siap
menanggung segala kerugian. Bentuk perusahaan ini biasanya dipilih untuk
mendirikan perusahaan baru.
2.
Firma (FA)
Perusahaan
firma merupakan perusahaan yang dibentuk dengan bergabungnya dua orang/badan
atau lebih yang masing-masing anggota sekutu bertanggung jawab penuh atas
segala resiko yang ada sedangkan laba yang diperoleh dari hasil usaha akan
dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya rugi yang ditimbulkan dari hasil
usaha akan dibagi-bagi bersama pula.
3.
Perseroan
Kamanditer (CV)
Comanditer Venootschaf atau persekutuan komanditer ialah persekutuan
dimana orang atau badan bergabung untuk menjalankan suatu usaha guna mencapai
tujuan bersama. Dalam persekutuan ini beberapa anggota mempunyai tanggung jawab
secara tidak terbatas dan beberapa lainnya tidak bertangung jawab secara penuh,
atau dengan kata lain dalam persekutuan ini ada yang dissebut dengan sekutu
diam dan hanya menyetorkan modal.
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perusahaan
ini didirikan berdasarkan saham yang dimiliki para pemegam saham dimana
kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi.
5.
Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
Persero
atau Perseroan Terbatas Negara merupakan perusahaan milik negara yang penambahan
modalnya dengan menawarkan saham kepada umum.
6.
Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan
yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuan pendiriannya ialah untuk
membantu pembangunan di daerah.
7.
Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Perus atau
Perusahaan Negara Umum merupakan perusahaan yang dimiliki pemerintah yang
kegiatan utamanya adalah untuk menghasilkan laba tetapi operasionalisasinya
adalah untuk kepentingan masyararakat umum.
8.
Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan
yang didirikan untuk kesejahteraan umum untuk mempertahankan efisiensi. Berbeda
dengan perum yang kekayaannya dipisahkan dengan kekayaan negara tetapi perjan
dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara.
9.
Koperasi
Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama dengan tujuan
mencapai kesejahteraan anggota dan masyarakat. Koperasi menampung kegiatan
perekonomian masyarakat bawah.
Sumber
: Buku Akuntansi Dasar Teori dan Praktik karya Nanu Hasanuh.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas