Friday, 8 September 2017

Kode Etik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)

Kode Etik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
1.   Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.   Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam penelitian dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3.   Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4.   Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5.   Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6.   Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokukem.
7.   Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record dan embargo.
8.   Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9.   Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial (nama baik), identitas korban kejahatan sosial, dan pelaku tindak pidana dibawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, deskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. Catatan yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian beruang uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik).
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip diatas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh majelis kode etik.

Maksud dari poin-poin kode etik diatas ialah :
1.    – Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
-    Menguji informasi dengan melakukan chek dan richeck tentang kebenaran informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
-    Jurnalis mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
2.    – Mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan
-    Prinsip keberimbangan berita tersebut tidak sepihak
3.    – Maksudnya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan pendapat
-   Yang kurang memiliki daya itu maksudnya adalah masyarakat awam yang kurang mengerti atau kurang paham.
4.   Maksudnya tidak melaporkan berita tanpa jurnalis tersebut mengetahui bahwa berita tersebut jelas kebenarannya. Misalnya : mendatangi narasumber, menanyakan fakta yang sebenarnya.
5.   Maksudnya karena narasumber tersebut memberikan uang tutup mulut jurnalis tidak memberikan informasi kepada masyarakat padahal masyarakat tersebut perlu mengetahui informasi tersebut.
6.   Maksudnya dalam memperoleh berita, fakta dan dokumen tersebut harus sesuai dengan etika.
7.   Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebut narasumbernya.
-       Off the record adalah segara informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
8.   Maksudnya jika berita tersebut menurutnya tidak cermat  atau teliti harus segera diralat agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap pers.
9.  Wartawan indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi korban perilaku kejahatan yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
10. – Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secar jelas.
-       Deskriminasi adalah pembedaan perlakuan atas dasar perbedaan yang tidak perlu dibeda-bedakan perlakuaannya.
11. Maksudnya WI (wartawan indonesi) menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
-       Menghormati narasumber adalah sikap menahan diri dari berhati-hati.
12. Maksudnya wartawan indonesi atau WI tidak membuat berita bohong dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual tersebut.
-       Bohong disini maksudnya adalah sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
13. Maksudnya adalah wartawan tidak menggunakan profesinya dengan melakukan segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi.
14. Untuk kepentingan pribadi
15. Menyatakan hasil liputan karyawan lain sebagai karya sendiri.
16. Menghindari berita yang akan menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Wartawan menghindari campurtangan pihak-pihak yang menghambat prinsip-prinsip kode etik tersebut.
18. Segala kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas

Postingan Terpopuler