Kode Etik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan
prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam penelitian dan pemberitaan
serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang
memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat
yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting
yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk
memperoleh berita, foto dan dokukem.
7. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk
memberi informasi latar belakang, off the record dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang
diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi
konfidensial (nama baik), identitas korban kejahatan sosial, dan pelaku tindak
pidana dibawah umur.
10. Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, deskriminasi, dalam
masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental
atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis
menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis
tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik
dan seksual.
13. Jurnalis
tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi.
14. Jurnalis
tidak dibenarkan menerima sogokan. Catatan yang dimaksud dengan sogokan adalah
semua bentuk pemberian beruang uang, barang dan atau fasilitas lain, yang
secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat
kerja jurnalistik).
15. Jurnalis
tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis
menghindari fitnah dan pencemaran nama baik
17. Jurnalis
menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan
prinsip-prinsip diatas.
18. Kasus-kasus
yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh majelis kode etik.
Maksud dari poin-poin kode etik
diatas ialah :
1.
– Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
- Menguji informasi dengan melakukan chek dan
richeck tentang kebenaran informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
- Jurnalis mempunyai kewajiban untuk memberikan
informasi yang benar kepada masyarakat.
2.
– Mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan
- Prinsip keberimbangan berita tersebut tidak
sepihak
3.
– Maksudnya memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk mengungkapkan pendapat
- Yang kurang memiliki daya itu maksudnya adalah
masyarakat awam yang kurang mengerti atau kurang paham.
4. Maksudnya tidak melaporkan berita tanpa jurnalis
tersebut mengetahui bahwa berita tersebut jelas kebenarannya. Misalnya :
mendatangi narasumber, menanyakan fakta yang sebenarnya.
5. Maksudnya karena narasumber tersebut memberikan
uang tutup mulut jurnalis tidak memberikan informasi kepada masyarakat padahal
masyarakat tersebut perlu mengetahui informasi tersebut.
6. Maksudnya dalam memperoleh berita, fakta dan
dokumen tersebut harus sesuai dengan etika.
7. Informasi latar belakang adalah segala informasi
atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebut
narasumbernya.
-
Off the record adalah segara informasi atau data
dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
8. Maksudnya jika berita tersebut menurutnya tidak
cermat atau teliti harus segera diralat
agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap pers.
9. Wartawan indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi korban perilaku kejahatan yang berusia kurang dari 16 tahun
dan belum menikah.
10. –
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui
secar jelas.
-
Deskriminasi adalah pembedaan perlakuan atas
dasar perbedaan yang tidak perlu dibeda-bedakan perlakuaannya.
11. Maksudnya
WI (wartawan indonesi) menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,
kecuali untuk kepentingan publik.
-
Menghormati narasumber adalah sikap menahan diri
dari berhati-hati.
12. Maksudnya
wartawan indonesi atau WI tidak membuat berita bohong dengan mengumbar
kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual tersebut.
-
Bohong disini maksudnya adalah sesuatu yang
sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan
fakta yang terjadi.
13. Maksudnya
adalah wartawan tidak menggunakan profesinya dengan melakukan segala tindakan
yang mengambil keuntungan pribadi.
14. Untuk
kepentingan pribadi
15. Menyatakan
hasil liputan karyawan lain sebagai karya sendiri.
16. Menghindari
berita yang akan menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Wartawan
menghindari campurtangan pihak-pihak yang menghambat prinsip-prinsip kode etik
tersebut.
18. Segala
kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode
Etik.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas