1. Pembentukan BPUPKI
Jepang meyakinkan bangsa indonesia tentang
kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidikan Usaha-usaha
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan tersebut dalam bahasa jepang disebut “Dokuritsu Junbi Cosakai”. Jendral
Kumakichi Harada komandan pasukan jepang untuk jawa pada tanggal 1 Maret 1945
mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan
pengangkatan BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan digedung Cuo Sangi In di
Pejambon Jakarta (Sekarang gedung Departemen Luar Negeri).
-
Ketua BPUPKI adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat
-
Wakilnya adalah Icibangase (Jepang)
-
Sekretarisnya adalah R.P. Soeroso
BPUPKI telah mengadakan sidang 2 kali, yaitu :
1) Sidang Pertama tanggal 29 Mei s/d 1
Juni 1945 mengenai Dasar Negara dan Rancangan UUD, yang dikemukakan oleh
anggota BPUPKI.
2) Sidang Kedua tanggal 10 s/d 17 Juli
1945 mengenai Menentukan Rancangan UUD 1945.
BPUPKI membentuk panitia perumusan dasar negara yang
beranggotakan 9 orang sehingga disebut panitia 9.
Tugas panitia 9 adalah menampung berbagai aspirasi
tentang pembentukan dasar negara indonesia merdeka.
Anggota panitia 9 terdiri dari :
a.
Ir Soekarno (Ketua)
b.
Abdulkahar Muzakir
c.
Moh Hatta
d.
K.H. Abdul Wachid Hasyim
e.
Moh Yamin
f.
H. Agus Salim
g.
Ahmad Subarjo
h.
Abikusno Cokrosuryo
i.
A.A. Maramis
Panitia 9 berhasil merumuskan dasar negara untuk
indonesia merdeka, yang oleh moh Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta
Charter.
BPUPKI juga membentuk Panitia Perancangan Undang-undang
dasar (UUD) yang diketahui oleh Ir. Soekarno. Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan 7 orang yang ksusus merumuskan rancangan UUD.
Kelompok kecil ini yang diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad
Subarjo, Singgih, H. Agus Salim dan sukiman. IrSoekarno melaporkan hasil kerja
panitia perancangan undang-undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 juni 1945. Pada
laporannya disebut 3 hal pokok, yaitu :
a.
Pernyataan idonesia merdeka
b.
Pembukaan undang-undang dasar
c.
Undang-undang dasar (batang tubuh)
Pada sidang peetama
PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya
terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta, ,ereka mengusulkan 2
perubahan :
-
Berkaitan dengan sila pertama yang semula
berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan yang maha Esa”
-
Bab II UUD pasal 6 yang semula berbunyi
“Presiden adalah orang indonesia yang beragama Islam”, diubah menjadi “Presiden
adalah orang indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang.
Pada tanggal 18 agustus 1945, PPKI mengadakan sidang
pertama pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara indonesia. PPKI
membahas konstitusi negara indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta
yang telah disahkan BPUPKI.
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada
tanggal 17 juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai UUD
negara indonesia. UUD iu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945
diumumkan dalam berita Republik Indonesia tahun ke-2 No.7 tahun 1945 pada
halaman 45-48.
2. Rumusan Pancasila
1) Mr. Muhammad Yamin
1.
Peri Kebangsaan;
2.
Peri Kemanusiaan;
3.
Peri Ketuhanan;
4.
Peri Kerakyatan;
5.
Kesejahteraan Rakyat;
Diberi nama “ Asas
dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”
2) Prof Dr. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 pemikirannya berupa “Penjelasan
tentang masalah-masalah yang berhunungan dengan dasar negara indonesia
merdeka”, negara yang akan dibentuk hendaknya negara integralistik yang
berdasarkan pada hal-hal berikut ini :
1.
Persatuan;
2.
Kekeluargaan;
3.
Keseimbangan lahir dan batin;
4.
Musyawarah;
5.
Keadilan sosial;
3) Ir. Soekarno
Tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mendapat kesempatan untuk
mengemukakan dasar negaea indonesi merdeka terdiri dari :
1.
Kebangsaan indonesia;
2.
Internasioanlisme atau perikemanusiaan;
3.
Mufakat atau Demokrasi;
4.
Kesejahteraan sosial;
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan;
4) BPUPKI tanggal 14 juli 1945
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.
Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia;
5) PPKI
1.
Ketuhanan yang maha Esa;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.
Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia;
6) Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.
Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia;
7) UUD 1945
1.
Ketuhanan yang maha Esa;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia;
8) UUD Sementara
1.
Ke-Tuhanan yang Maha Esa;
2.
Perikemanusiaan;
3.
Kebangsaan;
4.
Kerakyatan;
5.
Keadilan sosial;
9)
Konstitusi
RIS (Republik Indonesia Serikat) yang disetujui pada tanggal 14 Desember
1949 oleh 16 negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS
1.
Ke-Tuhanan yang Maha Esa;
2.
Perikemanusiaan;
3.
Kebangsaan;
4.
Kerakyatan;
5.
Dan Keadilan sosial;
Sumber : Buku catatan SMA
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas