Thursday, 7 September 2017

Peranan Pers Dalam Masyarakat Demokrasi

Peranan pers sangat vital untuk kemajuan masyarakat menuju masyarakat demokratis.
A.   Pengertian Pers
-          Pers berasal dari bahasa inggris (press) yaitu menekan atau mencetak.
-          Pers secara terminologis atau Istilah menurut UU no 40 tahun 1998, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi masa (orang banyak) yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Pers meliputi 4 hal :
Berkaitan dengan organisasinya atau perusahaannya
a.    Usaha penerbitan dan percetakan (Badan Usahanya)
b.    Upaya mengumpulkan dan menyiarkan berita (Kegiatannya)
c.     Orang yang bergerak dibidang penyiaran berita (Pelakunya)
d.    Medium penyiaran berita (Produknya). Contoh hasilnya seperti koran, majalah

B.    Fungsi Pers
1.       Watch Dog yaitu mata telinga dunia
2.       Pembentuk Opini – mengubah opini yang tadinya mendukung menjadi mengecam
3.       Pemberi Isyarat
4.       Pengarah agenda ke depan

C.    Sejarah Perkembangan Pers
Pers pertama kali ditemui didunia yaitu di romawi pada abad 1 SM, pada saat itu yang bekuasa yaitu Julius Caesar dan tulisannya itu berjudul Acta Diurna (Peristiwa Harian).
-          Acti Diurna (Peristiwa Harian) yaitu buletin pertama yang ditemukan sebagai cikal bakal pers didunia, ditemui diromawi pada abad 1 SM.
Julius Caesar seorang raja menyuruh bawahannya untuk menulis segala sesuatu yang terjadi dan akan terjadi, kemudian dipasang di alun-alun melalui daun dan lain-lain.
-          Pada tahun 750 masehi di cina ditemukan koran yang ditulis dikertas dan disebarluaskan ke wilayah-wilayah.
-          Wilayah eropa memiliki peradaban pada tahun 1700 an Masehi.
-          Dijerman pada abad 15 atau sekitar tahun 1700 an ditemukan mesin cetak oleh Gutern Terg.
-          Radio ditemukan pada tahun 1938
-          TV ditemukan pada tahun 1950
-          TVRI ditemukan pada tahun 1962
-          Koran Indonesia (Soenda Berita) ditemukan pada tahun 1903 oleh RM TIRTO ADHI SOERYO
-          Yang mendirikan pers pertama kali adalah RM TIRTO ADHI SOERYO

D.   Fungsi Pers
Fungsi Pers menurut Kokom Komalasari
1.    Informasi
Sarana yang memberikan informasi tentang segala hal yang terjadi ditempat lain secara aktual (baru terjadi), faktual (Fakta), benar, menarik, penting, jurur, adil, berimbang.
2.    Edukasi
Apapun yang diberitakan oleh pers dalam rangka mendidik.
3.    Koreksi
Kehadiran pers itu dimaksudkan untuk dapat mengawasi kekuasaan pemerintah dan elemen-elemen masyarakat lainnya.
4.    Mediasi
Pers mampu menghubungkan orang yang satu dengan orang yang lain, tempat, peristiwa yang satu dengan yang lain.
Contoh : biro jodoh (orang dengan orang)
5.    Rekreasi/hiburan
Pers harus mampu memberikan wahana rekreasi yang sehat dan menyenangkan.

E.    Pilar Demokrasi
1.    Kemerdekaan Pers
2.    Penegakan Hukum
3.    Penghormatan HAM
4.    Penyelenggaraan Negara/Pemerintah secara bersih

F.    Dampak Pers
1.    Dampak Positif
Pemanfaatan pers dalam kehidupan sehari-hari secara maksimal dan proposional yang artinya semua fungsi pers menurut kokom komalasari harus dimanfaatkan semua.
2.    Dampak Negatif
1.    Penyiaran berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik misalnya : Pers seringkali tidak memperhatikan hukum.
2.    Peradilan oleh pers – menjustifikasi seseorang
3.    Membentuk opini yang menyesatkan
4.    Bentuk tulisan yang propokatif
5.    Pelanggaran hukum pidana. Contoh : penyebar kebencian, menghina pejabat, bendera merah putih, pancasila.
6.    KUHP
-       Deliq Presiden
-       Deliq Penyebaran Kebencian
-       Deliq Penghinaan Agama
-       Delig PornografiDeliq Iklan Yang Menipu
Pada dasarnya dampak negatif dari pers diatas hanya sebagai contoh, tapi pada kenyataannya tidak semua pers melakukan hal-hal seperti diatas.

G.   Hukum yang ada di Indonesia
Indonesia mengandung hukum Asas Praduga Tak Bersalah artinya seseorang belum dikatakan bersalah sebelum ada keputusan atau sebelum diponis.

Sumber : buku catatan SMA tahun 2012


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas

Postingan Terpopuler