1. Perbedaan Sistim dan Sistem
- Sistim yaitu
tata cara
- Sistem yaitu
suatu kesatuan yang utuh, bulat, menyeluruh yang terdiri dari komponen-komponen
pembentuk sistem tersebut yang saling terkait, saling mempengaruhi, tak tepisah
dan bekerja untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
2. Pemerintah
Pemerintah
adalah perbuatan atau cara lembaga kekuasaan negara yang melakukan kegiatan
memerintah.
Pemerintah
dalam pengerian sempit adalah presiden, wakil presiden, MPR, DPR, Mentri,
Gubernur, Bupati, Camat, Lurah, RT, RW.
Pemerintah
dalam pengerian luas yaitu lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif yang
meliputi seluruh lembaga kekuasaan negara. Beberapa negara maju menganut
kekuasaan TRIAS POLITICA (Motesqiueu) yang menggagas pembagian negara kedalam 3
lembaga yaitu :
a. Lembaga Legislatif
Lembaga kekuasaan negara yang memiliki fungsi, tugas,
wewenang pembuat uud.
b. Lembaga Eksekutif
Lembaga kekuasaan negara yang memiliki fungsi, tugas,
kewenangan untuk menjalankan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
c. Lembaga Yudikatif
Lembaga kekuasaan negara yang memiliki fungsi, tugas dan
wewenang mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Teori Trias Politica dicetus oleh Montesqiueu membagi
kekuasaan negara kedalam 3 kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislati, Yudikatif.
3. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu :
a.
Sistem Pemerintahan Presidensial
b.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Tabel Ketatanegaraan
Negara
|
Bentuk Negara
|
Bentuk Pemerintahan
|
Sistem Pemerintahan
|
Indonesia
|
Kesatuan (Unitary)
|
Republik
|
Presidensial
|
Inggris
|
Kesatuan (Unitary)
|
Monarki Konstitusioal
|
Parlementer
|
Amerika S
|
Federasi
|
Republik
|
Presidensial
|
Penjelasan
1. Bentuk Negara
-
Negara
Kesatuan (Unitary) adalah negara dimana kekuasaan bertumpu dipusat
sementara daerah hanya kepanjangan tangan dari pusat.
-
Negara
Federasi adalah negara yang terbagi-bagi menjadi beberapa bagian dan
kekuasaan pusat terbatas. Kecuali 3 hal militer, politik luar negeri dan agama.
2. Bentuk Pemerintahan
-
Bentuk
Pemerintahan Republik adalah negara dimana kepala negaranya dipilih oleh
masyarakat.
-
Bentuk
Pemerintahan Monarki Konstitusional adalah negara dimana kepala negaranya
dipilih berdasarkan keturunan tetapi tunduk terhadap konstitusi (UUD)
-
Bentuk
Pemerintahan Monarki Absolut raja mempunyai kekuasaan mutlak. Contoh
dinegara afrika.
Tebel
Sistem Pemerintahan
Negara
|
Legislatif
|
Eksekutif
|
Yudikatif
|
Indonesia
|
MPR
|
Presdien + Wakil
|
MA = 9 Orang
|
DPR = 560 Orang
|
Presiden + Dewan
|
MK = 9 Orang
|
|
DPD = 132 Orang
|
Mentri
|
MY = 9 Orang
|
|
Provinsi 33 x perwakilam prov 4 = 132
|
|||
Inggris
|
BP (British Paliament)
|
Ratu/Raja
|
Supreme Of
|
House Of Lord
|
Perdana Mentri
|
Judi Cature
|
|
(HL) = 1200 Orang
|
|||
House Of Common
|
|||
(HC) = 659 Orang
|
|||
Amerika
|
Congress :
|
Presdien + Wakil
|
Supreme Court
|
Serikat
|
Senat = 100 Orang
|
Presiden + Dewan
|
|
House Of Representatif = 435 orang
|
Mentri
|
||
Mentri = 17 orang
|
Sumber : Catatan sekolah SMA Tahun 2012
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel diatas